Senin, 13 Oktober 2014

Tugas 1- ETIKA BISNIS PADA PT UNILEVER


Kelas: 4EA17
Nama: Dede Saripah
NPM: 11211799
Tugas ke 1


ETIKA BISNIS PADA PT UNILEVER
Dede Saripah
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma


Abstrak
Etika merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang buruk, yang mempengaruhi hal lainnya. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi. Etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana etika bisnis pada PT Unilever. Karena di dalam berbisnis etika sangatlah diperlukan dengan etika perusahaan dapat mengetahui jati diri kita dan dapat memberikan keputusan apakah kita layak bekerja di perusahaan tersebut atau tidak. Dengan memegang teguh etika atau moral bisnis yang ada bisnis kita akan berjalan dengan baik, karena dengan memiliki etika kita dapat bersaing dengan perusahaan lain tanpa menyakiti pihak manapun. Etika telah berkembang di kehidupan masyarakat, jika kita dapat mempergunakannya dengan baik maka etika kita akan memberikan dampak yang positif terhadap bisnis kita dan perusahaan orang lain.


                                                        BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Etika merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang buruk, yang mempengaruhi hal lainnya. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan kata lain, perilaku etis merupakan perilaku yang mencerminkan keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang benar da baik. Perilaku tidak etis adalah perilaku yang menurut keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial dianggap salah atau buruk. Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi (Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert, 2007).
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Setiap perusahaan memiliki peraturan-peraturan atau kode etik yang berfungsi untuk menunjang kelancaran kegiatan operasional perusahaan. PT Unilever merupakan perusahaan yang menggunakan etika dalam melakukan bisnisnya dan sangat menjunjung tinggi etika bisnisnya, baginya sumber daya manusia adalah pusat dari seluruh aktivitas perseroan. Dengan memberikan prioritas pada mereka dalam pengembangan profesionalisme, keseimbangan kehidupan, dan kemampuan mereka untuk berkontribusi pada perusahaan. Perseroan mengelola dan mengembangkan bisnis perseroan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan.

1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas , maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut, yaitu:
1. Apakah PT Unilever menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?
2. Jika PT Unilever tidak menggunakan etika bisnis, apakah bentuk pelanggarannya, faktor penyebab nya dan bagaimana cara mengatasinya?
Untuk menghindari pembahasan yang terlalu luas, maka penulis memberikan batasan masalah pada etika bisnis di PT Unilever yang beralamat di Jl. Jababeka IX, Blok D 1-29 Cikarang, Bekasi 17520.
Tujuan
Adapun tujuan penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan tentang Etika Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1.    Untuk mengetahui etika bisnis pada PT Unilever
2. Untuk mengetahui pelanggaran, faktor penyebab dan cara antisipasi apabila PT Unilever tidak menggunakan etika bisnis.

BAB II
LANDASAN TEORI

    2.1  Definisi Etika Bisnis
Menurut Para Ahli Menurut Velasques (2002) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Menurut Steade et al (1984: 701) Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis. Menurut Hill dan Jones (1998) Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
Menurut Sim (2003) Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos," kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Definisi erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi, dalam hal ini berkonotasi kode organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat. 
Menurut Brown dan Petrello (1976) Bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh.
Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita, yaitu :

·                     Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
·                     Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
·                     Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

    2.2  Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
Setelah melihat penting dan relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjau lebih lanjut apa saja sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran dan lingkup pokoketika bisnis yaitu:
1.   Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis yang pertama bertujuan untuk mengimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena lingkup bisnis yang pertama ini lebih sering ditujunjukkan kepada para manajer dan pelaku bisnis dan lebih sering berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis itu.
2.   Etika bisnis bisa menjadi sangat subversife. Subversife karean ia mengunggah, mendorong dan membangkitkan kesadaran masyarakat untuk tidak dibodoh – bodohi, dirugikan dan diperlakukan secara tidak adil dan tidak etis oleh praktrek bisnis pihak mana pun. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.
3.      Etika bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu barangkali lebih tepat disebut sebagai etika ekonomi.
Ketiga lingkup dan sasaran etika bisnis ini berkaitan erat satu dengan yang lainnya dan bersama – sama menentukan baik tidaknya, etis tidaknya praktek bisnis tersebut.

    2.3  Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk usaha.

Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
4. Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5. Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.

Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
1. Kejujuran: Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.
2. Keadilan: Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.
3. Rendah Hati: Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
4. Simpatik: Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
5. Kecerdasan: Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.

   2.4 Hal-hal Yang Harus Diketahui Dalam Menciptakan Etika Bisnis
a. Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
b. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
c. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
d. Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
e. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1 Metode Pengumpulan Data
       Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode pengumpulan data berupa studi kepustakaanan dengan cara mengumpulkan data dari beberapa buku, referensi di internet dan jurnal yang mengkaji penelitian sejenis untuk mendukung penelitian etika dalam bisnis .

BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Profil Perusahaan
      PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia,tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. PT Unilever bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik. PT Unilever selalu menekankan pada integritas dan kualitas tinggi, peduli kepada masyarakat dan lingkungan hidup.
.
4.2 Etika Bisnis dalam Perusahaan Unilever
1. Standar Perilaku
Dalam melaksanakan semua kegiatan, kami melakukannya dengan penuh kejujuran, integritas, keterbukaan serta menghormati hak azasi manusia, menjaga kepentingan para karyawan kami dan menghormati kepentingan sah dari para relasi kami.

2. Mematuhi Hukum
Seluruh perusahaan Unilever dan para karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan peraturan masing-masing negara di tempat mereka melaksanakan usahanya. 

3. Karyawan
Unilever memiliki komitmen pada keanekaragaman dalam lingkungan kerja yang diwarnai oleh sikap saling percaya dan saling menghormati dimana semua memiliki rasa tanggung jawab atas kinerja dan reputasi Perseroan. Kami merekrut, mempekerjakan, dan mengembangkan para karyawan hanya atas dasar kualifikasi dan kemampuan yang dibutuhkan bagi pekerjaan yang harus dilakukan. Kami memiliki komitmen untuk menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat. Kami tidak akan menggunakan sarana kerja apapun yang bersifat memaksa atau mempekerjakan anak. Kami bertekad bekerjasama dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat ketrampilan dan kemampuan setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak individu untuk kebebasan berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara terjalinnya komunikasi yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari perusahaan dan proses konsultasi. 

4. Pemegang Saham
Unilever melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bertaraf internasional. Kami menyediakan informasi atas kegiatan kami, struktur dan situasi serta kinerja finansial kepada pemegang saham pada waktunya secara teratur dan benar. 

5. Mitra Usaha
Unilever memiliki komitmen tinggi dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat  dengan para pemasok, pelanggan, dan mitra usaha. Dalam jalinan bisnis, kami mengharapkan para mitra kami untuk mematuhi prinsip bisnis yang selaras dengan prinsip bisnis kami. 

6. Keterlibatan pada masyarakat
Unilever berupaya menjadi perusahaan yang dapat diandalkan, dan sebagai bagian integral dari masyarakat serta memenuhi kewajiban terhadap masyarakat dan komunitas setempat. 

7. Kegiatan Umum
Perusahaan Unilever diharapkan untuk menggerakkan dan mempertahankan kepentingan bisnisnya yang sah. Unilever akan bekerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya, baik secara langsung maupun melalui asosiasi-asosiasi dalam rangka mengembangkan legislasi dan peraturan lainnya yang mungkin memengaruhi kepentingan bisnis. Unilever tidak mendukung partai politik atau pun memberi sumbangan yang dapat membiayai kelompok-kelompok tertentu yang kegiatannya diperkirakan akan mendukung kepentingan partai. 

8. Lingkungan
Unilever memiliki komitmen untuk terus menerus mengadakan perbaikan dalam pengelolaan dampak lingkungan dan mendukung sasaran jangka panjang untuk mengembangkan suatu bisnis yang berkelanjutan. Unilever akan bekerjasama dalam kemitraan dengan pihak lain untuk menggalakkan kepedulian lingkungan, meningkatkan pemahaman akan masalah lingkungan dan menyebar-luaskan budaya karya yang baik. 

9. Inovasi
Dalam upaya melaksanakan inovasi ilmiah demi memenuhi kebutuhan konsumen, kami akan senantiasa merujuk pada keinginan konsumen dan masyarakat. Kami akan bekerja atas dasar keilmuan yang tepat, dan menerapkan standar keamanan produk secara ketat. 

10.Persaingan
Unilever percaya akan persaingan ketat namun sehat dan mendukung pengembangan perundang-undangan tentang prinsip persaingan yang wajar. Perusahaan Unilever beserta seluruh karyawannya akan melakukan kegiatan atas dasar prinsip persaingan yang sehat dan mengikuti semua peraturan yang berlaku. 

11.Integritas Bisnis
Unilever tidak menerima ataupun memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, suapan atau keuntungan lainnya yang tidak pantas demi keuntungan bisnis atau finansial. Tidak satupun karyawan kami yang boleh menawarkan, memberi atau menerima hadiah atau pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai sarana suap. Setiap tuntutan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan dilaporkan kepada manajemen. Catatan akuntansi Unilever berikut dokumen pendukungnya harus secara tepat menjelaskan dan mencerminkan kondisi transaksinya. Tidak ada transaksi dana atau aset yang disembunyikan atau tidak dicatat. Semuanya akan dicatat serta dibukukan. 

12. Benturan Kepentingan
Seluruh karyawan Unilever diharapkan menghindarkan diri dari kegiatan pribadi dan kepentingan finansial yang dapat menyebabkan benturan kepentingan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perseroan. Seluruh karyawan Unilever tidak dibenarkan mencari keuntungan pribadi atau bagi orang lain melalui penyalahgunaan kedudukan mereka. 

13. Kepatuhan, Pemantauan dan Pelaporan
Kepatuhan terhadap CoBP merupakan syarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan bisnis kami. Direksi Unilever bertanggung jawab agar prinsip-prinsip tersebut dikomunikasikan, dipahami dan dipatuhi oleh seluruh karyawan dapat melaporkan secara rahasia dan tidak akan dirugikan akibat pelaporan tersebut. 

14. Implementasi Sistem Manajemen Mutu

Operasional usaha kami berlandaskan pada sejumlah sistem manajemen dengan persyaratan mutu yang ketat. Produk-produk, pabrik-pabrik operasional dan sistem-sistem internal kami telah memperoleh sertifikasi ISO 9001 selama lebih dari sepuluh tahun, yang diverifikasi setiap tahun. Bahkan kami telah menerapkan ISO 22000 Food Safety System untuk proses fabrikasi Foods & Beverages kami, sedangkan sistem manajemen lingkungan kami telah memenuhi ISO 14001 Environmental Management Standard. 
Keamanan produk selalu merupakan prioritas utama kami, dan kami telah membangun lembaga Safety and Envrionmental Assurance Center (SEAC) guna memberikan penilaian sekaligus jaminan terhadap produk maupun proses yang berlangsung. Produk-produk baru dan teknologi baru menjalani proses keamanan secara mandiri dan ketat, dan keseluruhan proses inovasi produk dihadapkan pada penilaian keamanan dan kesehatan yang intensif, termasuk dari aspek penilaian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan maupun persyaratan legal. Serangkaian penilaian tersebut dilakukan kembali sebelum peluncuran suatu produk. Kadangkala, suatu produk secara insidental diluncurkan ke pasar tanpa melalui standar keamanan dan kualitas yang tinggi. Produk-produk demikian mungkin mengalami cacat kualitas, kontaminasi bahan mentah, ataupun pelabelan ingredient yang salah. 
Untuk memastikan terpenuhinya kualitas dalam mata rantai pasokan, para pemasok hanya dapat diluluskan setelah menjalani audit yang cermat tentang keandalan produk, manajemen mutu dan kepatuhan terhadap berbagai kriteria atas dasar praktik bisnis yang wajar dan berkelanjutan. Setiap pasokan bahan mentah harus melalui serangkaian checkpoint untuk memastikan keamanan dan kepatuhannya dengan ketentuan peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku. 

 

15. Suara Konsumen

Perseroan menangani keluhan dan pertanyaan konsumen melalui sebuah layanan konsumen khusus yang disebut “Suara Konsumen.” Melalui Suara Konsumen, kami berupaya untuk mempererat hubungan antara Perseroan dengan para konsumen dan pelanggan kami dengan memberikan respon atas aspirasi dan ekspektasi mereka terhadap produk-produk kami, sekaligus untuk meningkatkan kepuasan mereka dalam mengonsumsi produk-produk kami. 

 

16. Pengadaan Barang dan Jasa

Praktik-praktik pengadaan kami diatur oleh Prinsip Kemitraan Bisnis Unilever dan Etika Sumber Pertanian Lestari. Prinsip Kemitraan Bisnis kami dirancang untuk memastikan berlangsungnya kondisi kerja yang adil dalam mata rantai pasokan, termasuk penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia, kebebasan berserikat, sistem penggajian dan waktu kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.  Kami juga berupaya untuk memastikan bahwa para pemasok kami memenuhi standar kesehatan, keamanan dan perlindungan lingkungan. Sedangkan Etika Sumber Pertanian Lestari bertujuan untuk mendorong para pemasok dan petani untuk mengadopsi praktik-praktik perkebunan lestari. 
Kebijakan kami dalam memperoleh sumber material memprioritaskan pada sumber-sumber lokal dimana memungkinkan. Seluruh calon pemasok menjalani proses audit atas dasar keandalan dan manajemen mutu mereka, dan kinerja lingkungan, hak-hak azasi, serta semua isu sosial disaring melalui sejumlah kriteria Prinsip Kemitraan Bisnis kami.

4.3 Pelanggaran yang Mungkin Dilakukan PT. Unilever Tanpa Etika Bisnis
      Dampak pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik PT. Unilever  tanpa adanya etika bisnis dalam tanggung jawab sosial :


1. Dampak Pencemaran air
Air yang telah tercemar dapat mengakibatkan kerugian terhadap manusia juga ekosistem yang ada didalam air. Kerugian yang disebabkan oleh pencemaran air dapat berupa :
Air tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan rumah tangga, hal ini diakibatkan oleh air sudah tercemar sehingga tidak bisa digunakan lagi apalagi air ini banyak manfaatnya seperti untuk diminum, mandi, memasak mencuci dan lain-lain.

2. Dampak Pencemaran Udara
Dengan dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas.

3. Dampak Pencemaran Tanah.
Tanah yang telah tercemar oleh bahan pencemar seperti senyawa karbonat maka tanah tersebut akan menjadi asam, H2S yang bersama CO  membentuk senyawa beracun didalam tanah sehingga cacing penggembur tanah mati.
Ketiga dampak pencemaran tanah ini dapat berakibat buruk terhadap lingkungan terutama karena hasil kegiatan industri PT Unilever bila limbahnya langsung dibuang tanpa melalui proses pengolahan lebih dahulu.

4.4 Faktor Penyebab Perusahaan Melakukan Pelanggaran
a. Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu.
b. Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin)
c. Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang
d. Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen
e. Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya
f. Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social)
g. Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility)
h. Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis

4.5  Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mengatasi pelanggaran antara lain:
1.    Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
2.   Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan  kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
3.        Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
4.        Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.

BAB V
PENUTUP

KESIMPULAN :
      1. PT Unilever telah menggunakan etika dalam melakukan bisnisnya.
2. Pelanggaran-pelanggaran seperti pencemaran lingkungan dapat terjadi apabila PT Unilever tidak menggunakan etika bisnis.

SARAN :
Dari hasil penulisan diatas diharapkan PT Unilever konsisten dalam menjalankan etika bisnisnya agar menghindari segala pelanggaran yang dapat terjadi. Dan mempertahankan serta meningkatkan segala prestasi yang telah dicapai dan terus memberikan dampak yang positif terhadap bisnisnya dan juga untuk masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

    8. Lihat. Manuel G. Velasquez, “Business Ethics Consepts and Cares”, (London :Prentice Hall International, 2002), hal. 8-13
     9. K. Bertens, “Pengantar Etika Bisnis”, (Yogyakarta : Kanisus, 2000), hal. 238.
     10. A. Sonny Keraf, “Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya”, (Yogyakarta : Kanisus, 2002),

Tidak ada komentar:

Posting Komentar